TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menetapkan 4 Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada).
Ini ditetapkan setelah memenuhi semua syarat pendaftaran, baik syarat calon maupun syarat pencalonan.
Ketua KPUD Konkep, Iskandar Azis mengatakan penyampaian Surat Keputusan (SK) terkait penetapan pasangan calon yang akan maju di Pilkada tahun 2020 dilakukan secara tertutup.
“Pada prinsipnya 4 bakal Pasangan Calon ini kami sudah tetapkan sebagai calon,” kata Iskandar.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan walaupun sebelumnya saat dilakukan verifikasi data ada beberapa Bapaslon yang belum melengkapi data syarat pencalonan, sehingga ada masa perbaikan selama 3 hari mulai 14 hingga 16 September lalu, sehingga semua syarat telah terpenuhi
“Pada prinsipnya dari semua syarat calon dan pencalonan itu sudah memenuhi syarat, baik itu diverifikasi pertama maupun di perifikasi kedua,” jelasnya
Laporan : Ivhan









