TenggaraNews.com, LANGARA – Setelah ditetapkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta terkait pemenang dalam kontestasi politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), kini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep juga telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Amrullah dan Andi Muh Lutfi sebagai jawara di pemilihan tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis 18 Februari 2020, di ruang Aula SMP 1 Wawonii.
Saat membacakan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konkep terpilih, Koordinator Divisi Tekhnis KPUD Konkep, Badran memaparkan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4.07/PAN.MK/PSPK/02/2021 dan Berita Acara Nomor 4.07/PAN.MK/BAPSPK/02/2020, serta salinan ketetapan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan yang telah usai diucapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu, sehingga KPUD Konkep menetapkan Paslon pemenang tersebut.
“Maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wak Bupati Konawe Kepulauan dengan Nomor Urut 1 saudara Ir H Amrullah MT dan saudara Andi Muhammad Lutfi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan terpilih,” papar Badran.
Selanjutnya, Badran juga membacakan hasil perolehan suara yang diperoleh Paslon Amrullah dan Andi Muh Lutfi saat mengikuti kontestasi politik Desember 2020 lalu demi merebut dan memenangkan kursi nomor satu sebagai Bupati terpilih untuk 5 tahun ke depan.
“Dengan perolehan suara sebanyak 12.769 suara, dari total 24.845 suara sah,” ujarnya.
Laporan : Ivhan









