TenggaraNews.com, MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 disalah satu hotel yang ada di kota Raha, Kamis 10 November 2022.
Sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait rekrutmen penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu serentak 2024 dengan sistem online.
Ketua KPUD Muna, Kubais mengatakan, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, diperuntukan PPK maupun PPS. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web, SIAKBA.
Sosialisasi SIAKBA dilaksanakan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Tidak saja untuk PPK dan PPS, bahkan perekrutan bagi anggota KPU dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan aplikasi SIAKBA,”terang Kubais.
Saat ini KPUD Muna gencar melakukan sosialisasi pengenalan aplikasi SIAKBA. Seluruh informasi terkait pembentukan badan Ad Hoc dapat diakses hanya dengan menggunakan aplikasi resmi yang diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.
“Aplikasi disosialisasikan untuk diketahui penggunaannya oleh user mulai akses laman website sampai proses akhir, pengaktifan akun,”ucapnya.
Adapun pada pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mendatang, sesuai aturan, PPK, PPS dan KPPS umurnya dibatasi minimal 17 dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.
“Selain itu mereka juga belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS,”katanya.
“Saat ini pembentukan badan Ad Hoc masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Yang disampaikan sekarang ini sebatas syarat-syarat umum,”tandasnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam sosialisasi aplikasi SIAKBA oleh KPUD Muna diantaranya, Bawaslu Muna, Polres Muna, Kodim 1416 Muna, sejumlah Insan Pers, tokoh Pemuda, organisasi kemahasiswaan dan lainnya.
Laporan : Phoyo