TenggaraNews.com, KENDARI – Lakukan penganiayaan terhadap Hilman (28), La Ode Herman (30) warga desa Tangkumaho, kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) diringkus polisi.
Penangkapan Herman atas tindak pidana penganiayaan, ia ditangkap pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 05.30 Wita di jalan Bunggasi (Pencucian ACF FARM) kelurahan Anduonohu, kecamatan Poasia, kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya atas pengaruh alkohol atau minuman keras (miras).
“Awalnya pada hari Rabu 2 November 2022 sekira jam 23.20 wita, pelaku dalam keadaan mabuk masuk ke warkop Si Doel dan menegur salah seorang teman korban yang bernama Joni sehingga teman korban tersinggung,”kata Eka dalam press releasenya.
Lanjutnya, Eka menuturkan bahwa pelaku memukul korban Hilman dengan menggunakan kunci motor hingga mengeluarkan darah.
“Pelaku mendatangi korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan kunci motor, sehingga pipi korban mengeluarkan darah, ” jelasnya.
Atas perbuatanya itu pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
Laporan : Munir