Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Lakukan Penganiayaan Pengaruh Alkohol, La Ode Herman Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
November 10, 2022
in crime & Justice, Ibukota
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Lakukan penganiayaan terhadap Hilman (28), La Ode Herman (30) warga desa Tangkumaho, kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) diringkus polisi.

Penangkapan Herman atas tindak pidana penganiayaan, ia ditangkap pada Kamis 10 November 2022 sekira pukul 05.30 Wita di jalan Bunggasi (Pencucian ACF FARM) kelurahan Anduonohu, kecamatan Poasia, kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya atas pengaruh alkohol atau minuman keras (miras).

“Awalnya pada hari Rabu 2 November 2022 sekira jam 23.20 wita, pelaku dalam keadaan mabuk masuk ke warkop Si Doel dan menegur salah seorang teman korban yang bernama Joni sehingga teman korban tersinggung,”kata Eka dalam press releasenya.

Smiley face

Lanjutnya, Eka menuturkan bahwa pelaku memukul korban Hilman dengan menggunakan kunci motor hingga mengeluarkan darah.

You Might Also Like

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

Kahmi Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sultra

“Pelaku mendatangi korban dan langsung memukul pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan kunci motor, sehingga pipi korban mengeluarkan darah, ” jelasnya.

Atas perbuatanya itu pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.

 

Laporan : Munir

Post Views: 129
Tags: #Kasus penganiayaanheadlinePolresta Kendari
Previous Post

Kapolresta Kendari : Mantan Kapolri Hoegeng Sosok Pemimpin Jujur dan Pekerja Keras

Next Post

Pendidikan Tak Hanya di Sekolah, Tapi di Rumah Wajib Diterapkan

Redaksi

Redaksi

Related News

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

LP-KPK Laporkan Indikasi Penyalahgunaan Dana BOSP dan Penyaluran PIP SD Negeri 2 Bante

by Redaksi
May 25, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Kabupaten Wakatobi sambangi kantor Kejari melaporkan indikasi...

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

Ketua Demokrat, Endang : Sebaiknya Polda Segera Panggil Mantan Gubernur Sultra

by Redaksi
May 18, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh. Endang SA menyarankan dan meminta agar Polda Sultra segera memanggil Ali...

Kahmi Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sultra

Kahmi Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sultra

by Redaksi
April 28, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Wilayah Korps Alumni HMI Sulawesi Tenggara (MW. Kahmi Sultra) memgusulkan pemberian status Otonomi khusus kepada Provinsi...

Next Post
Pendidikan Tak Hanya di Sekolah, Tapi di Rumah Wajib Diterapkan

Pendidikan Tak Hanya di Sekolah, Tapi di Rumah Wajib Diterapkan

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Janji Cek Informasi WNA Ikut Menambang di Morombo

Kepala Kantor Imigrasi Kendari Janji Cek Informasi WNA Ikut Menambang di Morombo

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Anggota DPRD Wakatobi Terima Laporan Pihak WDR Batasi Nelayan Memancing Ikan
  • Pengurus Koperasi Merah Putih di Wakatobi Tabrak Aturan, Kadis Koperasi Bilang Sudah Sesuai
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara