TenggaraNews.com, KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menerbitkan 270 E-PAS Kecil untuk nelayan pemilik kapal.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis yang berlangsung pada, Kamis,12 Januari 2023 di Kantor KSOP Kendari.
E-Pas Kecil merupakan tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT.1 Satu Gross Tonnage sampai dengan GT. 6 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor SE.1/DJPL/2020.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letkol Mar. Agus Winarto mengatakan, bahwa kapal nelayan yang sudah memiliki E-PAS Kecil merupakan kapal yang sudah teregistrasi oleh negara.
Artinya, nelayan yang telah memiliki E-PAS Kecil bisa menggunakan BBM Bersubsidi.
“Ibaratnya kalau motor BPKB. Jadi sudah teregistrasi oleh negara, bukan kapal bodong lagi. Kemudian sudah bisa menggunakan subsidi BBM dari pemerintah,” ungkap Agus.
“Kalau belum punya, Pertamina tidak memberikan subsidi BBM,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, orang nomor satu di KSOP Kendari ini mengimbau kepada jajarannya, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu menyosialisasikannya kepada para nelayan.
“Memang butuh proses untuk membuat E-PAS Kecil ini karena yang pertama syarat-syaratnya juga harus ada keterangan dari kepala desa/lurah, terus pemilik kapal indentitasnya jelas, terus ada keterangan dari tukang pembuat kapal. Biayanya dari pemerintah gratis,” jelas Agus.
Diketahui, dalam penyerahan secara simbolis tersebut, pihak KSOP baru memberikan kepada 30 nelayan. Sedangkan nelayan ingin mengurus penerbitan E-PAS Kecil bisa langsung mendatangi Kantor KSOP Kelas II Kendari di Pelabuhan Bungkutoko.
Laporan : Munir