TenggaraNews.com,KENDARI – Wilayah hukum (Wilkum) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerapkan tilang manual.
Tilang manual tersebut sudah mulai diterapkan sejak Rabu,11 Januari 2023 kemarin. Dalam penerepan tersebut, hanya ada empat jenis pelanggaran yang akan kena tilang manual.
Penerapan tilang manual tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri.
“Iya betul, penerapan tilang manual kembali diberlakukan di Wilkum Kota Kendari,” kata Rudika,pada awak media,Kamis 12 Januari 2023.
Dia mengatakan, penerapan tilang manual itu hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang dianggap melanggar peraturan berlalu lintas.
Disebutkannya empat jenis pelanggaran yang ditilang secara manual. Keempat pelanggaran tersebut yaitu penggunaan plat palsu, tidak memakai plat, balapan liar dan menggunakan knalpot brong.
“Keempat pelanggaran itu akan kami kenakan tilang,” sebutnya.
Lebih lanjut, Rudika menjelaskan alasan pihaknya memberlakulan kembali tilang manual lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tertib berlalu lintas sangat memprihatinkan. Akibatnya, angka kecelakaan mengalami peningkatan.
“Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan dan yang paling mengganggu masyarakat yaitu kendaraan brong,”jelasnya.
Meskipun sudah diterapkan tilang manual, akan tetapi untuk penerpapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diberlakuan.
“ETLE tetap berlaku. Tilang manual itu hanya diberlakukan keempat jenis pelanggaran itu,”tutupnya.
Laporan : Munir