TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Sultra Jembatan Mas ( SJM) yang bergerak di bidang pertambangan dinyatakan pailit dan diambil alih oleh kurator.
Kuasa Hukum PT. SJM, Andre Darmawan mengakui bahwa perusahaan tambang tersebut sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga tahun 2014.
“Betul pailit. Namun, setelah pailit dinyatakan segala akibat hukumnya itu beralih kepada kurator,” ungkap Andre saat ditemui di salah satu Warkop di Kota Kendari, Selasa 12 Maret 2019.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan, dalam UU kepailitan jelas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan, untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Sesuai dengan Undang-Undang ini (Pasal 1 Angka 5), maka balai harta peninggalan atau kurator lain yang ditunjuk pengadilan, yang akan melaksanakan tugasnya di bawah pengawasan hakim pengawas, yang telah ditetapkan pengadilan.
“Jika ada yang mengatakan PT. SJM pailit dan dibubarkan, 8tu berarti tidak paham undang undang kepailitan. Karena IUP PT. SJM masih berlaku, belum dicabut, dan masih berhak melakukan pertambangan,” paparnya.
“Karena dia masih menyelesaikan tagihan-tagihan, misalnya pada kreditor ini. Dan dia bisa melanjutkan usahanya untuk membayar tagihan tagihan kepada para kreditor,” tambahnya.
Kewenangan yang mengambil kendali penuh terhadap PT. SJM setelah dinyatakan pailit adalah kurator. Sehingga, lanjut Andre, kurator itu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan akta pailit, dalam hal ini menjalankan usaha.
Sehingga kewenangan baik Direksi atau Komisaris PT. SJM, pada saat perusahaan dinyatakan pailit itu sudah di ambil alih oleh kurator.
Selain itu, Andre juga menyoroti pernyataan salah satu tokohx yang mengatakan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit itu tidak ada lagi hak dan harus dikembalikan ke negara.
“Tidak seperti itu. Karena badan hukum PT. SJM ini masih ada, kapan badan hukumnya PT. SJM tidak ada itu setelah dilikuidasi atau dibubarkan. Kalau dipailit itu belum dibubarkan,” tutup Andre.
(Kur/red)