TenggaraNews.com, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Setyabudi resmi melantik La Bakry sebagai bupati definitif Buton, disisa masa jabatan 2017-2022, di aula Kantor Gubernur Sultra, Senin 14 Mei 2018.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor: 131.74.1651 tertanggal 9 Mei 2018, tentang pengangkatan bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Buton.
Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, proses pengangkatan ini sudah melalui tahapan cukup panjang, semuanya ada acuan dan dasar hukumnya.
“Dengan dilantiknya La Bakry, kita berharap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Buton akan semakin efektif,” kata Teguh.
Menurutnya, Kabupaten Buton sangat banyak potensi sumber daya alamnya. Olehnya itu, dengan dilantiknya La Bakry, maka segala proses pemerintahan dan pembangunan dapat dioptimalkan segala potensinya, baik SDA maupun SDM yang lebih baik.
Teguh juga berharap, dinamika politik yang berkembang di Kabupaten Buton akan semakin baik, semakin kondusif dan damai.
“Namun demikian, dinamika politik itu perlu dicermati, olehnya saya harapkan saudara La Bakry terus membangun sinergitas, bahu membahu berkoordinasi dengan jajaran Forkompinda, dengan segenap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan sebagainya agar segala potensi yang ada di kabupeten Buton bisa berjalan optimal, dalam rangka efektifnya
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” katanya.
“Saya percaya dengan segala pengalaman saudara La Bakry selama ini, akan membawa kabupaten Buton lebih baik lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Buton, La Bakry mengatakan, dirinya akan tetap melanjutkan roda pemerintahan seperti biasanya.
”Jadi saya akan melanjutkan program-program pembangunan yang ada di Buton, sesuai dengan visi misi kami (Umar Samiun-Bakry) saat itu,” terangnya.
Ia mengatakan, saat ini proses perencanaan pembangunan di Buton masih tetap berjalan. Artinya, proses pembangunan tersebut tetap dilanjutkan.
”Jadi, program pembangunan kita akan tetap berjalan di lima tahun ke depan, karena itu sudah ditetapkan di peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), itulah yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada sisa masa jabatan kami,” ujar La Bakry.
Laporan: Muhamad Isran








