TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi Immawan kepada pihak penyidik Polda Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan SH., MH mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut merupakan yang kedua kalinya, gegara penyidik kepolisian tak melengkapi beberapa petunjuk untuk syarat materilnya.
“Setelah diteliti ulang, masih ada petunjuk yang dari awal belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian, sehingga berkas tersebut dikembalikan lagi untuk kedua kalinya,” ujar Herman Darmawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 6 Desember 2020.
Sebelumnya, kata Kasi Penkum Kejati Sultra, jaksa sudah memberikan beberapa petunjuk ke penyidik Polda Sultra untuk beberapa syarat materil yang belum dilengkapi. Akan tetapi, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi tanpa memenuhi beberapa petunjuk dari jaksa peniliti.
Herman Darmawan juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini Kejati Sultra baru menerima satu berkas perkara terkait penembakan mahasiswa UHO. Padahal, ada dua korban penembakan saat aksi demonstrasi penolakan RUU pada 26 September 2019 lalu.
“Yang kami terima itu hanya satu berkas perkara saja yakni Randi, sedangkan Yusuf itu belum ada,” katanya.
Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Sultra menambahkan, bahwa nama tersangka sudah ada dalam berkas perkara. Hanya saja, memang masih ada syarat materil yang belum dilengkapi.
Laporan : Ikas