TNC, KENDARI – Laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Destiara Talita alias Tata, atas Adriatma Dwi Putra (ADP) sebagai terlapor ke Polda Metro Jaya (PMJ) dipastikan terus diproses pihak penyidik. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum pelapor, Zakir Rasyidin SH.
Dikatakannya, hingga saat ini penyidik masih menuntaskan agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Olehnya itu, pihaknya akan kembali menyambangi PMJ, untuk mempertanyakan sudah sampai dimana prosesnya.
“Pihak kepolisian masih melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang kami sudah diserahkan. Sejauh ini sih kami belum mendapatkan informasi, sudah sampai dimana proses perkara ini, makanya kita sudah mengagendakan akan kembali mendatangi Polda,” ungkap Kuasa Hukum Tata, saat dikonfirmasi via selularnya, Rabu (6/9/2017).
Zakir menyebutkan, pihaknya juga masih menunggu kesimpulan penyidik, apakah bukti-bukti yang diserahkan bisa bernilai sebagai barang bukti atau tidak. Sebab, berdasarkan Pasal 184 KUHP, barang bukti itu terdiri atas lima yakni ada keterangan saksi, ahli, terdakwa, petunjuk dan surat.
Adapun bukti yang diserahkan, kata dia, berupa 23 lembar chat antara pelapor dan terlapor, video rekaman yang diduga merupakan suara ADP dan Pasport.
“Kita masih menunggu kapan akan dilakukan gelar perkara. Biasanya, gelar perkara ini dilaksanakan apabila pemeriksaan semua pihak terkait sudah dituntaskan,” katanya.
Lebih lanjut, Zakir menjelaskan, bahwa pihaknya optimis laporan tersebut akan terus berproses, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap kliennya, atas pencemaran nama baik yang dilakukan ADP, berupa hinaan dan cacian.
Laporan: Ikas Cunge