TenggaraNews.com, KENDARI – Polisi Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru bagi para pengendara motor, yakni tidak boleh memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Hal itu disampaikan oleh, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Sebaiknya, kata dia, para pemotor mengenakan sepatu saat berkendara. Sebab, hal ini berhubungan dengan keselamatan pengendara.
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu, 15 Juni 2022.
“Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, bahwa untuk di kota Kendari, pihaknya belum bisa menganjurkan hal itu kepada masyarakat.
Sebab, kata dia, belum dilakukan penindakan karena belum adanya penyampaian surat dari Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Selain itu, lanjut dia lagi, bahwa pasal larang memakai sendal jepit saat berkendara belum ada.
“Untuk aturan hukum belum ada, hanya berupa himbauan kepada masyarakat agar memberikan perlindungan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan lebih proteksi untuk diri sendiri,” jelas Eka saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juni 2022
Ia menambahkan, meski demikian masyarakat di imbau agar selalu memakai helm saat mengendarai sepeda motor dan selalu melengkapi surat-surat berkendara.
Laporan : Erik Lerihardika