TenggaraNews.com,KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra menilai penetapan tersangka kepada lima Korlap aksi demonstrasi buruh di PT. VDNI terlalu prematur.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan yang juga kuasa hukum kelima tersangka tersebut menjelaskan, peristiwa pembakaran yang terjadi pada 14 Desember 2020, dimana ada lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka provokator, harus ditangani lebih dalam.
Lima tersangka itu disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
“Kami selaku Kuasa Hukum ingin menyampaikan terkait lima tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sultra, akan kami kawal prosesnya dengan memegang asas praduga tak bersalah,” Andri Darmawan, Kamis 17 Desember 2020.
Andri berharap agar kasus ini dikawal dan ditangani secara profesional.
Menurutnya, sebagaimana pasal yang disangkakan, tidaklah tepat adanya tuduhan tindak pidana menghasut
Andri Darmawan kemudian mengungkapkan, para tersangka ini tidak pernah menghasut massa saat melakukan aksi.
Saat aksi mulai dari pagi sampai siang masih kondisi tetap aman dan damai. Dalam orasi juga tidak pernah menyampaikan atau memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkis.
“Kejadian anarkis tersebut awal mulanya adanya pelemparan dari dalam gedung ke arah massa, sehingga massa yang berada di luar di pukul mundur,” terangnya.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WITA, pimpinan aksi juga selaku koordinator lapangan menyuruh massa untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Sekitar pukul 15.00 WITA, baru terjadi aksi pembakaran. Sementara para tersangka yang ditetapkan sudah tidak berada di lokasi/TKP tersebut.
“Kami berharap Polda agar tetap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami juga ingin Polda untuk memeriksa pihak-pihak lainnya, karena berdasarkan dokumen yang kami terima bahwasanya ada pemberitahuan aksi yang masuk kepada pihak kepolisian dan bukan cuman satu lembaga saja pada saat itu,” pungkasnya.
Laporan : Muh Beni









