TenggaraNews.com, KENDARI – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menaikkan UMP tahun ini.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sultra, LM Ali Haswandi, dalam surat edaran tersebut ada beberapa alasan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP.
Alasan tersebut, antara lain pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen.
Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6, 09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.
Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
“Selain itu, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami masalah keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif,” jelasnya.
Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja dan buruh yang terdampak COVID-19. Rinciannya, 2.253 pekerja dan pekerja dirumahkan dan 98 pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK.
“Atas kondisi tersebut, Pemprov Sultra telah menempuh berbagai langkah, termasuk memberikan bantuan pangan non tunai dalam bentuk pemenuhan sembako dan alat pelindung diri kepada 2.351 pekerja / buruh,” ungkap Ali Haswandi.
Selanjutnya, merealiisasikan Program Kartu Prakerja bagi pencari kerja, pekerja / buruh yang dirumahkan maupun yang di-PHK sebanyak 83.565 orang atau setara Rp 292.477.500.000, – sampai dengan Batch 9.
Realisasi bantuan upah / gaji bagi pekerja / buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000, – sebanyak 68.000 orang atau setara Rp 816.000.000.000, – sampai dengan Batch 4.
Terakhir, relaksasi jaminan sosial ketenagakerjaan berupa keringanan pembayaran iuran hanya satu persen selama enam bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Program Jaminan Pensiun.
Laporan : Safrijal
Editor : Rustam









