TenggaraNews.com, KENDARI – Lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal yang beraksi di Jalan Drs. Abd. Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu 8 Juni 2019 lalu sekira pukul 23.35 Wita berhasil dibekuk pihal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kelima pelaku begal yang identitasnya masing-masing diketahui bernama Andika (20), Bagus (19), Aldi (18), A (di bawah umur) dan Risky (18) ditangkap di kawasan Ranomeeto dan Lapulu.
Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjutak mengatakan, sebelum menjalankan aksi kriminalnya, para pelaku sempat mengadakan pesta minuman keras (Miras) di Puuwatu sekira pukul 20.00 Wita,Jumat 7 Juni 2019.
Kapolsek Mandonga menambahkan, usai menggelar pesta Miras, para pelaku bergeser ke wilayah Mandonga dengan mengendarai kendaraan bermotor sekitar 20 unit. Alhasil, sesampai mereka di Bundaran Mandonga, para pelaku begal itu melakukan kejahatan dan penganiayaan.
“Setelah sampai di Bundaran Mandonga, mereka turun dan melakukan pengerusakan terhadap dua mobil, pembakaran motor dan satu yang melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Mandonga, Senin 10 Juni 2019.
Tak berhenti sampai di situ saja, aksi kriminalitas tersebut dilanjutkan dengan mencuri satu helm, handphone dan memotong jari korban hingga putus di kawasan Warkop Kopi Kita, tepatnya di simpang tiga Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Setelah melakukan pemeriksaan, mereka baru sekali melakukan hal seperti ini. Tapi nanti kami akan dalami lagi apakah selama ini mereka melakukan keresahan,” jelas AKP Jupen.
“Ada lima orang yang kita tetapkan tersangka dalam kejahatan kemarin, masih ada juga tiga orang yang belum tertangkap, tentu ini menjadi antensi kita untuk mencari dan akan kami upayakan untuk menangkap beberapa pelaku ini,” tambah Kapolsek Mandonga.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP hukuman 12 tahun penjara, Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Selain itu, para pelaku juga disangkakan Pasal 170 subsider 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta membantu, memberi kesempatan dan melakukan kejahatan.
Laporan : Ikas









