TenggaraNews.com, WAKATOBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wakatobi, Hasmin akan melaporkan reklamasi di kawasan Marina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Pasalnya, dari investigasi yang di lakukan diketahui reklamasi tersebut tidak mengantongi izin lingkungan pemiliknya atas nama inisial M dan A.
“Kegiatan reklamasi tersebut diduga melanggar beberapa peraturan daerah, Perda Wakatobi No 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tataruang Wilayah dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” ujar Hasmin pada Senin 10 Februari 2025.
Kegiatan tersebut juga diduga belum memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai prasyarat utama mengurus izin lainya.
Menurut LSM LIRA Kegiatan tersebut juga melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
” Pasal 36 ayat 1, berbunyi Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, kemudian di atur juga dalam ketentuan Pidananya pada Pasal 109 yang berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” imbuh Sekda LIRA itu.
Lanjutnya, berdasarkan UU No No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Pada Pasal 16 Ayat 1 berbunyi Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
Menurut Hasmin tindakan M dan A sudah melawan hukum dan telah memenuhi unsur Formil untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan dan dapat terpenuhinya unsur materil untuk diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi.
“kami bakal segera melaporkan secara kelembagaan pada Kejaksaan Negeri Waktobi agar segara di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada semua oknum yang di Duga terlibat agar persoalan ini tuntas dan kita semua mengetahui siapa aktor di balik kegiatan tersebut” cetus Hasmin
Laporan : Syaiful
Editor : Tam