TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kegiatan reklamasi atau penimbunan laut di Kawasan Waterfront City Marina tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hingga akhirnya Pemda Wakatobi melalui Dinas PUPR menyebut pelaku penimbunan tidak punya etikad baik.
Pelanggaran dimaksud disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi kepada pelaku melalui surat nomor: 600. 3.3/15.a/1/2025 bersifat penting dengan perihal surat peringatan ketiga pada tanggal 15 Januari 2025.
Berdasarkan hasil observasi lapangan Tim Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi di lokasi kegiatan dari tanggal 13 sampai 14 Januari 2025, ditemukan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pelaku yang terindikasi melanggar ketentuan pasal 48 ayat (2) huruf c Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Terdapat aktifitas Konstruksi bangunan yang dilakukan pelaku yang terindikasi melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perda Wakatobi Nomor 4 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya, terdapat aktifitas konstruksi yang dilakukan oleh pelaku terindikasi telah berada (tumpang susun/overlap) diwilayah yang sebelumnya telah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yaitu Persetujuan KKPRL nomor: B.645/MEN-KP/XII/2021 yang diterbitkan tanggal 21 September 2021 dengan luas 6,36 Hektare dengan kegiatan penataan kawasan Waterfront city Marina oleh dinas PUPR Kabupaten Wakatobi.
Hasil Observasi Tim dinas PUPR telah melakukan pembinaan berupa teguran lisan dan tertulis dalam bentuk surat peringatan ke-1 dan surat peringatan ke-2 kepada pelaku atau pihak yang mewakili. Namun tidak ada etikad baik untuk menghentikan kegiatan dimaksud.
Berdasarkan penyampaian surat teguran ke-3 oleh Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi dimaksud, disampaikan kepada pelaku untuk menghentikan kegiatan sementara dan tidak melanjutkan kegiatan Pembangunan.
” Kami sudah lakukan upaya dari bulan Agustus begini, ini lagi satu tambah, ini September ini bulan Desember ini habis itu Januari sudah tertutup mi, ini kami ambil titik kordinat setiap bulan kami turun l, dua duanya kami kasih teguran karena sudah lewat serobot, ” kata Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Rizal di ruangannya sembari memperlihatkan gambar di Laptop kerjanya beberapa waktu lalu. Rabu 12 Februari 2025.
Laporan : Syaiful
Editor : Tam