TenggaraNews.com, MUBAR – Beberapa pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) melakukan kunjungan kerja pada unit Induk Distribusi PT PLN Sulawesi di Makassar.
Dalam kunjungan itu, pihak PT. PLN telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pelanggan.
Bahkan akan memberikan kompensasi, tapi buktinya masih saja terjadi pemadaman yang malah menyeluruh di Wilayah Muna Barat (Mubar).
“Nampaknya pihak PLN tidak cukup kalau hanya mengevaluasi kinerja tekhnis lapangan tetapi sudah saatnya juga mengevaluasi pola manajemen yang diberlakukan,” ungkap La Ode Sariba, Ketua Komisi 1 DPRD Mubar saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada Minggu, 2 April 2023.
Politisi Nasdem itu menduga, ada hal yang tidak beres dalam internal PLN sebab jika dibandingkan dengan sebelumnya, faktor utama pemadaman listrik adalah tidak memadainya suplai daya.
Namun saat ini sudah tidak ada persoalan itu, gardu induk yang menjadi sumber yang dialirkan ke Muna Barat itu saat ini sudah memadai.
“Rupanya kami mencium aroma konflik internal PLN dengan vendor outsourcing yang sampai saat ini belum dilakukan perpanjangan kontrak, dan masih menerapkan pola rekruitment tenaga paruh waktu yang menurut informasinya belum memenuhi standar UMR, karena itulah kami meminta kepada pihak PLN agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tambahnya.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Mubar itu pun meminta pada pihak PLN, untuk tidak mengorbankan masyarakat, hanya karena persoalan internal mereka.
“Jangan sampai masyarakat melakukan hal-hal destruktif misalnya aksi demonstrasi besar-besaran yang tidak terkontrol, tentu kita tidak menginginkan itu. Kita sangat kecewa dengan buruknya layanan PLN,”sambungnya.
Diawal bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini kata Sariba, data yang dipegang PLN hanya terakumulasi padam sekitar 19 jam, tapi fakta sebenarnya lebih dari itu kalau diakumulasi secara keseluruhan sebab ada pemadaman lokal yang biasanya tidak menyeluruh.
Karena itulah pihaknya meminta agar PLN Jangan terus-terusan menzalimi pelanggan dengan mengabaikan keluhan konsumen, Karena kalaupun ada kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 terhadap pelanggan, sifatnya hanya kompensasi bukan ganti rugi dan itupun kalau masyarakat tidak melapor, maka tidak akan dilakukan kompensasi.
Mereka sudah menerapkan sistem digital dengan aplikasi PLN mobile tapi itukan belum tersosialisasi kepada masyarakat, jadi bagaimana dengan kerugian akibat gangguan pemadaman lokal yang tidak menyeluruh.
“Kan penzaliman itu namanya. Karena itulah kita minta agar pihak PLN benar-benar melakukan perhitungan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 berbasis fakta lapangan,” imbuhnya
Selain itu juga pinta Sariba, ia meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan kontrol terhadap layanan PLN khususnya di Kabupaten Muna Barat.
“Insya Allah kami akan kordinasi dengan pimpinan serta komisi III DPRD Kabupaten Muna Barat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terhadap PLN UP3 Bau-Bau dan ULP Raha,” pungkasnya.
Laporan : Hasan Jufri
Editor : Phoyo