Tenggaranews. com, KENDARI – Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di Rektorat Universitas Halo Oleo (UHO) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 29 Juli 2022.
Demo ini buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi oleh oknum dosen sekaligus guru besar berinisial Prof. B.
Mahasiswa menuntut agar pihak kampus memberikan sanksi seberat-beratnya, jika terbukti melakukan tindakan asusila itu.
Koordinator aksi, Poetra mengatakan perbuatan pelecehan yang melibatkan oknum dosen itu tidak layak dilakukan, apalagi terduga adalah seorang pendidik, yang tentunya paham akan kode etik.
“Apabila terbukti di sidang kode etik dan disiplin. Maka Pak Rektor harus memberikan sanksi tegas kepada oknum Profesor B,” tegas Poetra.
Terlebih lagi, kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan dan patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luas biasa.
Sebagimana yang diuraikan juga dalam Permenristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penaganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Maka Dari itu kami mendesak pihak Kampus untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tingkat perguruan tinggi dalam waktu yang sesingkat singkatnya,” lanjutnya.
Pihaknya juga mendesak, untuk melakukan pendampingan pemulihan kondisi psikologis dan mental kepada korban yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual.
“Kami juga mendesak pihak kampus memberikan pendampingan dengan menghadirkan psikolog guna memulihkan mental korban,” ujarnya.
Ia juga berharap, aksi yang disuarakan dapat diperhatikan dengan penuh kesadaran dan keseriusan oleh pihak Universitas Halu Oleo.
“Tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik universitas tetapi juga memberikan kesan bahwa kampus bukanlah tempat yang aman bagi perempuan khususnya dalam hal perbuatan asusila ataupun pelecehan seksual,” harapnya.
Laporan: Munir