TenggaraNews.com, KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil meringkus pembunuh mahasiswi USN Kolaka, Indriyati Hasan alias Enceng (21). Identitas pelaku diketahui beriinisial H (28), warga Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP. I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa 10 Desember 2019 Wita. Pelaku H diamankan setelah aparat kepolisian berhasil melakukan penyelidikan, siapa yang terakhir jalan bersama korban dan polisi sudah mengamankan terlebih dahulu barang bukti seperti handphone, satu buah bantal, bantal guling, mukenah dan celana dalam laki-laki warna hitam.
“Ya kita sudah dapatkan informasi awal dari tim medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tim medis menyimpulkan ada bekas lebam di leher korban disebabkan cekikan. Tapi, walau sudah ada hasil visum, kita masih menunggu hasil visum asli dari Rumah Sakit Benyamin Gulu (RSBG) Kolaka,” ungkap I Gede Pranata Wiguna.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Senin 9 Desember 2019, mengetahui bahwa korban terakhir meninggalkan Wolo pada pukul 02,00 Wita dalam melaksanakan rias pengatin di Kecamatan Wolo, korban bersama 4 rekan lainnya yang salah satunya tersangka H, kemudian bersama rekan lainnya yaitu A, Z dan J.
“Saat itu, korban bersama rekan-rekannya perjalanan menuju Kolaka, tersangka mengendarai mobil pick up berwarna putih. Setelah tiba di Jalan Sunu, tersangka menurunkan salah satu rekan mereka berinisial A, kemudian mengarah ke kota, pelaku menurunkan lagi salah satu rekan kerjanya inisial Z, tersangka H dan saksi J bersama korban Indriyati lanjut menuju ke rumah kontrakan milik rias pengantin di Jalan Pelanduk, tersangka menurunkan barang-barang rias pengantin bersama rekan kerjanya. Korban masuk ke kamarnya, kemudian tersangka masuk ke kamar mandi, dari situlah muncul niat tersangka untuk mencuri karena melihat sebuah sepeda motor yang terparkir berada di dalam rumah pemilik rias pengatin,” bebernya.
Ditambahkannya, karena melihat kondisi belum menguntungkan, tersangka kembali masuk ke kamar mandi dan berusaha membuka grandel pintu belakang, kemudian tersangka mengantar saksi J pulang ke rumahnya. Setelah tersangka kembali ke rumah kontrakan korban, Ia berusaha mematikan lampu sehingga lampu kos korban padam, karena melihat kondisi belum memungkinkan tersangka sempat membeli kue dan makan di atas mobil, kemudian Ia memakirkan kendaraannya di dekat lapangan, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, tersangka kembali masuk ke rumah kos korban karena ingin menguasai kendaraan milik korban. Saat hendak mengambil kunci motor, korban terbangun, sehingga pelaku H mencekik leher korban, hingga meninggal dunia.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Deriyanto Tetambe









