TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pembantu Wawonii Irwanto Jaya Putra SE,MM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Dit Reskrimsus Polda Sultra menjadikan DPO, setelah beberapa kali tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan selalu mangkir. Akhirnya Dit Reskrimsus Polda Sultra menerbitkan surat Nomor : DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus.
Status Irwanto Jaya Putra ditetapkan DPO sebagaimana disampaikan Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Heri Tri Maryadi, melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh kepada jurnalis pada Senin, 18 Oktober 2021.
“Irwanto Jaya Putra sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” kata Kompol Dolfi Kumaseh.
Irwanto Jaya adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PT. BPD Sultra Kantor Cabang pembantu Wawonii sebesar Rp. 9,6 Miliar. Dana tersebut bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sultra, pemerintah kabupaten dan kota se Sultra.
Diterangkan, Irwanto Jaya Putra lahir di Kendari pada tanggal 8 April 1981. Saat ditetapkan DPO, usia Irwanto 41 tahun.
Alamat rumah Irwanto yakni di BTN Griya Maha Raja Blok A No 9, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasus ini ditangani Dit Reskrimsus Polda Sultra berdasarkan LP/223/IV/2021/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 15 April 2021.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 1 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI No.8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Laporan : Rustam









