TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis, 16 Maret 2023.
Sulkarnain diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi izin PT PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau lebih dikenal masyarakat Toko Alfamidi.
Sulkarnain Kadir hadir sekitar jam 09.30 Wita di kantor Kejati yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari.
Kedatangannya di kantor penyidik Kejati Sultra didampingi kuasa hukum.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah-sudah, tadi jam setengah sepuluh lah,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman kendari pikiran rakyat.com.
Kehadiran Sulkarnain di Kejati hari ini merupakan panggilan kedua, dimana pada panggilan pertama tidak hadir.
Informasi lain yang diperoleh bahwa tersangka Ridwansyah Taridala mantan Kepala Bappeda dan Sekda Kota Kendari ini juga menjalani pemeriksaan kedua.
Sedangkan tersangka Syarif Maulana mantan Ketua Kendari Preneur yang sering terlihat mendampingi Sulkarnain Kadir dibeberapa acara UMKM, belum diketahui apakah akan diperiksa juga hari ini.
Laporan : Rustam