TenggaraNews.com,KENDARI – Mantan Walikota Kendari,Sulkarnain Kadir keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus gratifikasi atau suap yang menimpa Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala bersama Tenaga ahli bidang perencanaan Kota Kendari,Syarif Maulana.
Sebelumnya,Sulkarnain Kadir mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09:30 WITA dan berakhir pukul 12:01 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sulkarnain diperiksa selama 2,5 jam di kantor Kejati Sultra yang berada di Jaan Ahmad Yani Kota Kendari.
Saat ditanya oleh awak media terkait dengan pemeriksaannya, Sulkarnain Kadir secara singkat menjawab.
“Nanti yah (nanti saya kasi komentar),”singkatnya dihadapan awak media Tenggaranews.com,Kamis 16 Maret 2023.
Sementara itu kuasa hukum SK,Muhamad Ridwan Zainal juga enggan berkomentar
“No komen yah,” kata Zainal.
Akan tetapi,Kata Zainal,alasan Sulkarnain Kadir tidak menghadiri panggilan Kejati yang pertama kali.
“Kalau panggilan pertama itu tentu tidak hadir, karena masih di Bandung sedang sekolah,” jelasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam