TenggaraNews.com, MUNA – Massa Gerakan Rakyat untuk Keadilan (GRK) berunjukrasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Raha pada Senin, 26 Februari 2024.
Gerakan aksi tersebut terkait tuntutan masyarakat Desa Lagasa agar M. Asdam Sabriyanto Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, agar divonis bebas oleh majelis hakim PN Raha.
Diketahui M. Asdam Sabriyanto ditahan di Rutan Kelas II B Raha selama 30 hari kedepan terkait dugaan kasus kepemilikan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kades Lagasa.
Sejak pagi hari, warga Desa Lagasa sudah menduduki kantor PN Raha, mereka menanti sidang perdana M. Asdam dengan membawa spanduk dan kertas bertuliskan dukungan moril untuk kades Lagasa.
Sejumlah aparat keamanan dari Polres Muna pun dikerahkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Sidang perdana, delegasi masyarakat desa Lagasa diperbolehkan masuk diruang sidang sebanyak 10 orang. Pada sidang perdana Kades Lagasa permohonan penangguhan penahanan ditolak, sehingga masyarakat yang berada diluar gedung kantor PN Raha sempat bersitegang dengan aparat kepolisian. Mereka sesekali berteriak meminta agar M. Asdam di vonis bebas.
Bahkan istri M. Asdam sempat pingsan di pelataran kantor PN Raha setelah mengetahui tuntutan mereka tidak diindahkan oleh majelis hakim.
“Jadi setelah jaksa membacakan dakwaannya, kemudian kami secara langsung mengajukan esepksi. Esepksi kami dari aspek formil dan materil dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang kami anggap itu sebagai kekeliruan,” ucap Kuasa Hukum Asdam, La Jamuli SH kepada awak media Senin 26 Februari 2024.
La Jamuli mangatakan, esepksi yang diajukan nantinya menunggu keputusan majelis apakah dikabulkan atau tidak.
“Surat dakwaan klien kami kabur juga salah dalam penerapan hukum. Dari surat dakwaan yang dibuat ada penambahan pasal yang tidak pernah diterapkan pada saat proses penyidikan,”katanya.
Olehnya itu Jamuli meyakini bahwa tuduhan terhadap kliennya tentang penggunaan ijazah palsu tidaklah benar karena ia memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menyanggah tuduhan tersebut.
“Tuduhan yang dilayangkan tidaklah benar, nanti kami akan buktikan dimeja persidangan,”pungkasnya.
Laporan : Rustam