TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dua desa di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin 4 Maret 2022
Perihal kedatangan masyarakat desa Kampo-kampo dan desa Langonggo, menilai bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi melanggar aturan yang ditetapkannya sendiri
Dimana, Pemda melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara pergantian dan pengangkatan perangkat daerah yang terjadi di desa Kampo-kampo.
Hal tersebut diungkap seorang kaur desa Kampo-kampo Rikardo saat mendatangi kantor DPRD Wakatobi, bahwa dirinya bersama delapan orang kaur desa lainnya diberhentikan tanpa melalui mekanisme Perda Nomor 6 Tahun 2021, padahal Perda tersebut merupakan prodak Pemda yang baru saja ditetapkan bulan Desember 2021 kemarin.
” Plt kades Kampo-kampo itu langsung melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara langsung tanpa ada proses, di SK pemberhentian itu tertanggal 2 Maret 2022, ” ungkap Rikardo saat menyambangi kantor DPRD Wakatobi.
Sementara itu didesa Lagongga, terjadi peristiwa pemalsuan tanda tangan yang diadukan ke DPRD Wakatobi oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Adenyong.
Menurut Adenyong, tanda tangannya dipalsukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada surat perihal pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban kepala Desa (Kades) Lagongga yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi melalui Camat dan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ia mengatakan, bahwa surat pernyataan tersebut tidak ia ketahui sama sekali, apalagi untuk menandatanganinya.
“Ada pemalsuan tanda tangan saya di surat pernyataan, bahwa Sekdes itu tidak mau melaksanakan tugas sementara Kepala Desa, yang diberikan ke Pemdes oleh camat, padahal saya tidak tahu sama sekali surat tersebut, ” ujar Adenyong.
Menindak lanjuti hal tersebut, Adenyong akan melaporkan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak berwajib.
Sampai diterbitkannya berita ini, camat Binongko belum menanggapi konfirmasi telepon dari wartawan.
Sementara itu, apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat kecamatan Binongko, dalam waktu dekat ini, anggota DPRD Wakatobi akan melakukan langkah-langkah dengan memanggil pihak terkait.
Laporan : Syaiful