TenggaraNews.com, KENDARI – Masyarakat asal Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV (BWS Sulawesi IV).
Kedatangan mereka untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Ladongi yang belum diselesaikan pemerintah. Masyarakat mengaku hanya dijanji-janji sejak tahun 2017, namun sampai awal tahun 2023 belum diganti rugi.
Menurut kuasa hukum masyarakat Ladongi, Taufik Sungkono, pihaknya telah berkoordinasi dengan BWS Sulawesi IV sejak tahun 2017 terkait ganti rugi lahan milik masyarakat.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak BWS Sulawesi IV ini sejak 2017 untuk mencari solusi ganti rugi lahan ini,” kata Taufik sebagaimana dikutip dari laman halosultra.com pada Selasa, 10 Januari 2023.
Aksi unjuk rasa menuntut pembayaran ganti rugi diwarnai dengan aksi bakar ban di jalan. Juga terjadi aksi dorong-dorongan dengan aparat keamanan yang berjaga-jaga.
Taufik mengungkapkan, sebelum dilakukan peresmian Bendungan Ladongi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Desember 2021, pihak BWS Sulawesi IV telah berjanji akan membayar ganti rugi lahan masyarakat.
“Pihak Balai Sungai menjanji kepada kami, bahwa setelah diresmikan proyek Bendungan Ladongi ini maka akan segera dilakukan proses pembayaran ganti rugi lahan ini,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini, lanjut Taufik, pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di atas areal pembangunan Bendungan Ladongi itu belum juga dilaksanakan.
Sehingga dari 110 masyarakat Kecamatan Ladongi yang belum mendapatkan ganti rugi lahan kemudian mendatangi Kantor BWS Sulawesi IV.
“Dari pagi masyarakat menggelar aksi sampe malam hari belum ada tanggapan (dari pihak BWS Sulawesi IV),” ujar Taufik.
Bendungan Ladongi yang berada di Kabupaten Kolaka Timur merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di resmikan Presiden Jokowi pada Desember 2021 lalu untuk mengoptimalkan potensi aliran Sungai Ladongi sebagai sumber daya air di Koltim.
Hingga berita ini terbit, belum ada pihak BWS Sulawesi IV yang dapat dimintai keterangan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi tuntutan masyarakat Ladongi ini.
Laporan : Erik