TenggaraNews.com, KENDARI- Pasca divonis bebas oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Jumat 7 April 2107 lalu. Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman terkait dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konut tahap III tahun 2011, rupanya masih terus bergulir.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bersama dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, telah menyerahkan berkas memori kasasi terhadap Aswad Sulaiman ke pihak PN Klas I A Kendari, Senin 15 Mei 2017 lalu. Dan diteruskan oleh PN ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 30 Mei 2017. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang terkait perkembangan memori kasasi mantan orang nomor satu di Konut itu.
Ditemui awak TenggaraNews.com, Panitera Tipikor PN Kendari, Enni SH enggan berkomentar banyak terkait memori kasasi tersebut
“Kita belum tahu, karena kita sendiri belum menerima balasan memeori kasasinya, karena itu kewenangan dari mereka di MA, ” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 7 November 2017.
Untuk diketahui, mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh jJaksa Kejari Konawe dan Kejati Sultra, terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III Tahun 2011. Dimana saat itu, proyek yang bersumber dari APBD sebesar Rp 7 Milyar tersebut, dinilai terjadi penyimpangan. Karena dalam proyeknya, anggaran yang digunakan hanya menghabiskan sebesar Rp 4,7 Milyar.
Sehingga, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN).
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge