TenggaraNews.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), resmi melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaporan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait, seperti Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, Pertambangan Mineral dan Batubara, Cipta Kerja, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
PT. Wijaya Inti Nusantara diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum.
Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam.
Dalam pelaporannya, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) juga mencatat bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga Desa Torobulu.
Selain itu, terdapat indikasi kongkalikong antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN.
Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta agar perbuatan PT. Wijaya Inti Nusantara diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial.
Kami duga kasus pembiaran PT. WIN ini banyak melibatkan Instansi baik, Pemda, penegak hukum hingga oknum dari kementerian di pusat, sehingga ada potensi gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “KKN”
PT. WIN diduga melanggar beberapa UU dan turunannya diantaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lalu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kemudian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Oleh karena itu, DPP KNPI tidak hanya melaporkan PT. WIN di Kementerian terkait, tetapi juga di lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.
Laporan : Rustam