TenggaraNews.com, JAKARTA – Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) tak lama lagi dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel).
Ini setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Konsel perkara Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021,Jum’at 19 Maret 2021 sekira jam 14.00 -15.05 WIB.
Dalam putusan yang dibacakan, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon Paslon Muh Endang SA -Wahyu Ade Pratama Imran dalam sengketa Pilkada Konsel 2021.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Samsu SP,M.Si, Juru Bicara Paslon Suara mengutip pernyataan hakim Anwar Usman saat membacakan putusan.
Menurut Anwar, pihaknya tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang beralasan menurut hukum.
Mulai dari masalah perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal, money politic (politik uang), mahar politik, netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 lalu, serta persoalan lainnya.
Terkhusus, untuk permohonan terkait rekomendasi pemilihan ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Laonti, MK menilai, adapun dilakukan PSU tidak sama sekali mengubah dari hasil perolehan suara nomor urut dua Surunuddin Dangga-Rasyid.
Sehingga pada prinsipnya, lanjut Anwar, pihaknya memutus permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, terdapat tiga pasangan calon (paslon), Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, Surunuddin Dangga-Rasyid dan Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran.
Samsu menegaskan, putusan MK yang menolak semua dalil pemohon, maka ini bersifat final. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
“Ya ini artinya Pasangan Pak Surunuddin dan Pak Rasyid, akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Konsel oleh bapak gubernur,” ujar Samsu.
Samsu juga berpesan kepada seluruh masyarakat Konawe Selatan, bahwa pasca keluarnya putusan MK agar tetap menjaga suasana kekeluargaan dan keamanan.
Laporan : Rustam









