TenggaraNews.com, JAKARTA – Aparat Kepolisian Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial RH alias OG bin MI (28), yang diduga hendak melakukan tindakan kejahatan. Ia diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam (Saja) jenis celurit.
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra kartika SIK menjelaskan, dari pengakuannya, RH berprofesi sebagai sopir kopaja. Ia ditangkap anggota buser lantaran diketahui membawa sebilah celurit.
“Tersangka ini ngamuk-ngamuk dalam keadaan mabuk saat diamankan petugas, dan ditemukan barang bukti Sajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” Jelas Dimitri, Sabtu 30 Juni 2018.
Perwira menengah lulusan Akpol ini menambahkan, tersangka juga sempat dihakimi massa yang ada di lokasi kejadian, beruntung dapat diselamatkan oleh petugas yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari warga. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembangan. Petugas yang datang berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah celurit
“Pelaku kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan kita jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Kembangan.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge









