TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Polres Muna berhasil mengamankan empat wanita dan dua laki-laki yang sedang asyik berjudi kartu joker di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sabtu 4 Juli 2020, sekira pukul 15.00 Wita.
Keempat wanita tersebut berinisal IM (38) warga Abdul Kudus, PA (23) warga Sutan Syahrir, NR (44) warga Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Muna dan KT (26) warga desa Laelangga, Kabupaten Muna Barat. Sementara kedua laki-laki tersebut berinisial AR (41), warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramu Utara, Kabupaten Konawe Selatan dan LT (30), warga Jalan sumur Bata Kelurahan Raha II, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Wakapolres Muna, Kompol Faisal mengatakan, penggerebekan dilakukan berkat laporan masyarakat setempat. Dimana, keenam pelaku sering melakukan rutinas judi joker yang sudah meresahkan warga.
“Bersama tim Opsnal Polres Muna kami berhasil mengamankan empat orang warga Muna, satu warga Muna Barat dan satu lagi asal Wawatu, Konawe Selatan,” ungkapnya, Minggu 5 Juli 2020.
Dijelaskannya, saat penggerebekan, pihaknya berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp215.000 dan kartu joker merek Diamond.
“Para terduga bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Keenam terduga akan disangkakan pasal 303 KUHP, ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Laporan : Phoyo