TenggaraNews.com, KENDARI – Entah apa yang difikirkan Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi memaksa untuk melakukan rotasi pejabat JPT pratama di lingkup Pemprov Sultra. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) sudah menolak niat mutasi yang akan dilakukan Teguh.
KASN pun telah menegaskan melalui suratnya, bahwa dalam rangka menjaga netralitas pegawai ASN menjelang pemilihan serentak kepala daerah tahun 2018, maka pelaksanaan pengisian JPT Pratama melalui mutasi antar JPT Pratama di lingkup Pemprov Sultra disarankan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota Tahun 2018.
Meski ditolak KASN, Teguh secara diam-diam bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat dukungan melakukan mutasi. Hal itu dibuktikan melalui surat bernomor 821.22/24/72 tanggal 16 Mei 2018, yang dilayangkan ayah dua anak ini terkait pengusulan kepada Kemendagri untuk melakukan rotasi jabatan administrator di lingkup Pemprov Sultra.
Berdasarkan penelusuran TenggaraNews.com, surat tersebut berisi tentang keinginan Pj Gubernur Sultra, yang akan mengotak atik 22 jabatan eselon II dan 17 jabatan eselon III dan IV.
“Iya benar informasinya seperti itu akan diadakan mutasi atau rotasi oleh PJ Gubernur Sultra,” kata seorang sumber yang tak ingin disebut namanya, Jumat 25 Mei 2018.
Sikap Teguh yang mengabaikan rekomendasi KASN dinilai bagian dari upaya dan kesengajaan menciptkan kondisi yang tak kondusif jelang Pilkada.
Laporan: Ikas Cunge