Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Miliki Sabu 17,56 Gram, Pelajar di Muna Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
June 26, 2022
in crime & Justice
0
Ketgam : Ilutrasi

Ketgam : Ilutrasi

Smiley face

TenggaraNews.com, MUNA – Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil menangkap seorang pelajar berinisial MA (17), warga jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat 24 Juni 2022, sekira pukul 23.30 Wita.

MA ditangkap dijalan Gatot Subroto karena memiliki barang bukti ( BB) 41 sachet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 17,56 gram.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaidi mengatakan, MA ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar depan masjid An Nur Laiworu.

Atas dasar informasi tersebut sehingga dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sehingga dapat diungkap oleh Tim unit lidik Sat Resnarkoba Polres Muna dengan melakukan penangkapan terhadap MA.

Smiley face

“Terduga membawa 41 sachet sabu dibungkus dengan kantung plastik warna merah yang kemudian diselipkan didalam celana bagian depan,”ungkap Junaidi, Minggu 26 Juni 2022.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Berdasarkan pengakuannya bahwa barang haram itu akan dijual. Ia pun melakukan transaksinya dengan cara sistem tempel.

Kata dia, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maximal 20 tahun.

 

Laporan : Phoyo

Post Views: 243
Tags: #Satres Narkoba Polres MunaPelajar bawa sabuPelajar ditangkap Polisi
Previous Post

Aisyah Hilang di Pantai Batu Gong Akibat Diterjang Ombak

Next Post

Server Disembunyikan, Bupati Mubar Ancam Laporkan Pegawai ULP

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Server Disembunyikan, Bupati Mubar Ancam Laporkan Pegawai ULP

Server Disembunyikan, Bupati Mubar Ancam Laporkan Pegawai ULP

Bocah 11 Tahun yang Hanyut di Pantai Batu Gong Ditemukan Tak Bernyawa

Bocah 11 Tahun yang Hanyut di Pantai Batu Gong Ditemukan Tak Bernyawa

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara