TenggaraNews.com, MUNA – Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil menangkap seorang pelajar berinisial MA (17), warga jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat 24 Juni 2022, sekira pukul 23.30 Wita.
MA ditangkap dijalan Gatot Subroto karena memiliki barang bukti ( BB) 41 sachet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 17,56 gram.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, IPTU Junaidi mengatakan, MA ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar depan masjid An Nur Laiworu.
Atas dasar informasi tersebut sehingga dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sehingga dapat diungkap oleh Tim unit lidik Sat Resnarkoba Polres Muna dengan melakukan penangkapan terhadap MA.
“Terduga membawa 41 sachet sabu dibungkus dengan kantung plastik warna merah yang kemudian diselipkan didalam celana bagian depan,”ungkap Junaidi, Minggu 26 Juni 2022.
Berdasarkan pengakuannya bahwa barang haram itu akan dijual. Ia pun melakukan transaksinya dengan cara sistem tempel.
Kata dia, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maximal 20 tahun.
Laporan : Phoyo