TenggaraNews.com, MUNA – Gegara uang Rp 10 Ribu, Amus (34) warga Desa Wale-ale, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) meregang nyawa, setelah ditebas menggunakan sebilah golok oleh temannya sendiri berinisial AL (23) warga Desa Matombura Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.
Awalnya korban (Amus.red) main lengko lengko (Judi Dadu) sekitar pukul 02.00 Wita bersama warga sekitar, karena di kampung tersebut ada sebuah pesta. Pada saat sementara berjalan permainan judi, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp.10.000 untuk membeli rokok, namun korban tidak memberikan. Setelah itu pelaku menawarkan minuman arak kepada korban sebanyak tiga kali dan korban tidak mau, tetapi terus dipaksa sehingga membuat korban marah, lalu memukul pelaku sebanyak dua kali hingga tersungkur.
“Salah satu rekan mereka, mendamaikan korban dan tersangka lalu semuanya bergerak pergi menuju ke depan rumah salah satu rekannya untuk bergabung minum. Tidak lama kemudian bergabung juga tersangka duduk di sebelahnya rekannya berinisial LT yang langsung bersahutan dengan korban, dengan cara mengangkat kedua jempol sambil tersenyum setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan mereka, ” papar Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga, Rabu (28/8/2019).
Lanjut Agung didampingi Kasat Reskrim AKP. Ogen Sairi menyampaikan, kemudian korban juga meminta izin meninggalkan tempat duduknya, baru beberapa langkah beranjak, langsung terdengar bunyi teriakan di balik mobil, dan korban sudah terlihat tersungkur di dekat motor, dalam kondisi luka robek pada kepala dan leher, akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban mengalami luka yang cukup serius dan meninggal di TKP akibat pendarahan, ” ujar suami dari dr. Nisle.
Dikatakannya usai melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan depan SPBU Wakuru Kelurahan Tombula.
“Dia ditangkap oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Tongkuno bersama timsus Polres Muna pada hari Selasa (27/8/2019) sekitar jam.15.00 Wita, ” ungkapnya.
Ditambahkannya saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan barang bukti (BB) sebuah golok telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Untuk sementara penerapan pasal yang diterapkan adalah tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP subs.Pasal 338 KUHP, ” pungkasnya.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam









