TenggaraNews.com, MUNA- Seorang kakek berinisial MG (61) asal Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial TW, yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan, gadis berusia 15 tahun ini telah hamil empat bulan.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan, perbuatan tak bermoral pria paruh baya itu terbongkar saat orang tua korban melihat ada kejanggalan pada anaknya yang tidak seperti biasanya. Dimana, korban sering muntah-muntah, sehingga dirinya merasa ada keanehan pada anaknya tersebut.
Melihat adanya keanehan tersebut, Ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya, perihal kondisi tak biasa tersebut, namun enggan dijawab TW karena merasa takut.
“ Iya, ibunya berinisial DN yang menaruh curiga akhirnya membawa anaknya ke dukun yang berada di Kota Raha, hasil dari terawang dukun tersebut menyatakan bahwa TW saat ini telah berbadan dua. Hingga DN tersentak kaget dan marah serta menanyakan hal tersebut kepada anaknya, siapa yang merenggut keperawanannya. Kemudian, tetangga DN memberitahukan bahwa kelakuan bejat tersebut di lakukan oleh MG yang merupakan tetangganya sendiri,” bebernya, Rabu 20 Februari 2019.
Ditambahkan Kasat Reskrim, tak terima dengan apa yang dilakukan MG terhadap anaknya, DN memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polsek Kusambi.
Lebih lanjut, mantan Kasat Narkoba ini, kasus pencabulan yang terjadi pada TW telah terjadi sejak bulan November 2018 lalu, dengan cara mengancam korban saat ingin menyetubuhinya.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Kusambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(Phoyo/red)