TenggaraNews.com, MUNA – Seorang kakek berinisial LN (74), warga Desa Lakologou, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, ditangkap oleh satuan Polres Muna, karena diduga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur bernama DL (13) yang merupakan pelajar kelas satu di Sekolah menengah Pertama (SMP) Kecamatan Tongkuno.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/ 27 / VIII / 2019 / SULTRA / RES MUNA / SPK Sek Tongkuno, tanggal 8 Agustus 2019, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Modus dari sang kakek yang merupakan tetangga korban adalah menyuruh DL untuk mencabut rambut putihnya (uban), namun ternyata kakek yang telah hampir seabad itu mempunyai rencana lain yaitu ingin merenggut masa depan dari anak yang masih belia itu.
“Korban saat itu tak berdaya setelah dipegang tangannnya dan ditelanjangi oleh pelaku, kemudian melancarkan aksinya dengan memegang dada korban sampai keperbuatan yang sangat merugikan masa depan sang anak, ” kata AKP. Muh. Ogen Sairi, Kasat Reskrim Polres Muna.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Muna itu menyampaikan bahwa Aksi bejat tersebut dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, sekira pukul 11.00 Wita. Perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah DL melaporkan kejadian tersebut, dua hari pasca kejadian kepada ibunya.
“Jelas saat itu ibunya kaget dan tidak terima atas perbuatan pelaku, apalagi pelaku merupakan tetangganya sendiri sehingga orang tua korban melaporkannya kepada pihak berwajib, ” papar Ogen.
Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani pekebun ini diancam dengan hukuman Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subs.
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Laporan : Phoyo
Editor : Rustam









