TenggaraNews.com, KENDARI – Hati-hati dengan modus teman pinjam motor sebentar, jika tak mau bernasib sama dengan Veby yang nyaris kehilangan motor selamanya.
Peristiwa ini bermula, sahabat Veby atas nama Nanang meminjam motornya dengan maksud membeli buah.
Namun setelah berjam-jam lamnya dipinjam, motor Veby dengan nomor Polisi DT 6992 LD tak kunjung dikembalikan Nanang. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Pengakuan Veby, pada tanggal 17 Desember 2022, Veby meminta kembali motornya. Tapi Nanang beralasan, bahwa motor yang dipinjamnya itu di simpan di sebuah indekos, dan kuncinya terbawa ke Kabupaten Bombana.
“Saya masih percaya itu hari, makanya saya tunggu dia balik dari Bombana,” ujar Veby.
Tak kunjung kembali, Veby kembali mendesak Nanang agar mengembalikan motornya tetapi, Nanang beralasan bahwa motor tersebut akan dibawakan oleh salah satu rekannya bernama Laili.
Namun hingga tanggal 24 Desember 2022, motor yang dipinjam Nanang tidak dikembalikan. Veby pun merasa ditipu oleh Nanang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penggelepan.
Setelah melalui proses penyelidikan yang lama, akhirnya anggota Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus Nanang di salah satu rumah kos di Kecamatan Poasia pada Kamis, 16 Februari 2023.
Selanjutnya, Nanag digiring ke Mapolresta Kendari untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, Nanang mengaku bahwa motor milik Veby digadai kepada salah satu pedagang yang ada di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Aparat kepolisian pun menuju tempat tersebut dan berhasil menemukan motor milik Veby. Selanjutnya ,motor tersebut langsung dibawa ke Mako Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas nama Nanang. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ditahan dugaan kasus penggelapan, ada di Polres masih diperiksa,” ujar AKP Fitrayadi.
Laporan : Munir
Editor : Rustam