TenggaraNews.com, KENDARI – Salah satu mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66 Kendari, Reziana (23) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Minggu 30 Juni 2019, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Wanita berperawakan kecil tersebut tak hanya sekali melancarkan aksinya, melainkan sudah beberapa kali, sehingga banyak pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korbannya.
Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa kendaraan bermotor, dengan menawarkan harga sebesar Rp700 ribu. Setelah menguasai kendaraan milik korbannya, Reziana kemudian menjualnya kepada orang lain seharga Rp4 sampai Rp7 juta.
Hasrul (39), warga Kecamatan Mandonga mengungkapkan, bahwa pelaku datang ke kantornya untuk menggadaikan sejumlah motor yang diduga milik korbannya
“Modusnya itu dengan menyewa motor tukang ojek seharga Rp80 ribu per hari. Setelah itu, motor dia gadai kepada saya, awalnya ditebus tetapi lama kelamaan pelaku langsung hilang dan tidak melanjutkan pembayarannya lagi,” ujar Hasrul.
Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjutak mengungkapkan, selain kendaraan bermotor, pelaku juga menggadai barang elektronik.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan motor, ada empat laptop dan sepuluh motor yang berhasil kami amankan yang merupakan barang bukti,” ungkap Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Laporan: Ikas









