TenggaraNews.com, KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari memastikan layanan prima akan tetap didapatkan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa mudik lebaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kendari, Iwan Kurnia.
Dia menjelaskan, mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran 2019 atau tepatnya mulai dari tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019 mendatang, peserta JKN tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Tak hanya itu saja, layanan tersebut juga didapatkan saat peserta mudik ke luar kota.
Iwan Kurnia mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Jika peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun tidak terdaftar di FKTP tersebut. Peserta akan tetap memperoleh layanan kesehatan di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mendaftar, nanti bis la dilihat melalui aplikasi mudik BPJS Kesehatan atau menghubungi “Care Center 1500 400″,” ungkap Iwan Kurnia saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Senin 27 Mei 2019.
Lebih lanjut, Iwan Kurnia menjelaskan, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD (Instalasi Gawat darurat) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Sedangkan pada kondisi gawat darurat, lanjut Iwan Kurnia, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
Menurut Iwan Kurnia, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis maka peserta tersebut akan dijamin dan dilayani.
“Faskes juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” jelas Iwan Kurnia.
Dia juga mengingatkan, bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan. info BPJS Kesehatan. tips BPJS Kesehatan. Iokasi-Iokasi penting. serta media sosial BPJS Kesehatan,” bebernya.
Secara nasional, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa. layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 12.00 waktu setempat.
“Disitu Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera,” ujarnya.
Iwan menambahkan. saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,”tutupnya.
Laporan: Ikas