TenggaraNews.com, MUNA – Aliansi masyarakat untuk BPD Desa Waara, melayangkan keberatan kepada panitia penyelenggara Pemilihan BPD periode 2019-2025. Proses pemilihan tersebut diduga telah terjadi kejanggalan pada daftar peserta musyawarah perwakilan dusun, yang ditentukan sepihak oleh panitia penyelenggara tanpa musyawarah atau sosialisasi dengan masyarakat.
Hal itu disebabkan adanya daftar peserta musyawarah desa Waara tidak sesuai dengan harapan, dan terindikasi curang yang mengarah pada terpilihnya salah satu calon. Dimana nama peserta calon anggota BPD terjadi di luar kontrol masyarakat setempat, karena daftar nama pemilih tidak disosialisasikan dan tidak diketahui oleh masyarakat.
LM. Jamil, sebagai salah satu peserta musyawarah menyampaikan ada kejanggalan yang terjadi, dimana panitia menutup penyaluran hak pilih peserta musyawarah yang tidak sesuai dengan waktu undangan, karena pada undangan tertulis untuk dusun II musyawarah mulai pukul 13.00-16.30 wita, akan tetapi pada pukul 15.17 wita telah ditutup dan sudah dilakukan perhitungan suara. Hal tersebut menyebabkan dua orang peserta musyawarah yang memiliki hak pilih terlambat dan tidak menyalurkan hak pilihnya.
“Kami masyarakat Desa Waara keberatan atas sikap yang diambil oleh panitia. Olehnya itu, banyak yang komplain mengenai hal tersebut dan meminta kepada panitia penyelenggara agar menyelesaikan persoalan itu, demi lahirnya anggota BPD Desa Waara yang profesional sesuai harapan masyarakat. Tentunya, masyarakat berasumsi, jika proses pelaksanaan pengisian BPD Desa Waara penuh dengan rekayasa, tentu bukan hal yang mustahil nantinya mereka bekerjapun akan penuh dengan rekayasa,” ungkapnya, Senin 27 Mei 2019.
Lanjutnya, tanpa mengurangi kewenangan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), maka masyarakat Waara untuk BPD mengajukan beberapa permintaan solusi dari masalah tersebut, yakni dengan membatalkan hasil pengisian anggota BPD melalui musyawarah perwakilan pada tanggal 23 mei 2019, demi keadilan serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk memilih secara langsung atau musyawarah perwakilan, sesuai Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD.
“Tentu jika hal tersebut tidak dianulir oleh pihak panitia, maka kami dari Aliansi Masyarakat untuk BPD Desa Waara akan merasa khawatir, jika nantinya kerukunan antara sesama masyarakat di desa ini tidak akan harmonis lagi, karena banyak dari warga menginginkan anggota BPD yang profesional dan tentunya kami inginkan proses pemilihan calon BPD tersebut berjalan kondusif, sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan,” tandasnya.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas