TenggaraNews.com, KENDARI – Maraknya kurir dan pengedar Narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kendari, yang ditangkap aparat Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa bulan terakhir ini menarik perhatian publik.
Kondisi tersebut menunjukan indikasi adanya dugaan pengendali Narkoba di Lapas, yang berpotensi kuat merusak fisikologi warga binaan lainnya dan msyarakat secara umum.
Atas kondisi tersebut, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Garda Muda Haluoleo (GMH) melalukan unjuk rasa di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin 24 Februari 2020.

Dalam aksinya, GMH meminta komitmen Kepala Lapas Kelas IIA Kendari untuk memperketat pengawasan serta merekomendasikan pemecatan, jika didapatkan oknum sipir yang bermain atas kasus dugaan pengendalian peredaran Narkoba dalam Lapas, agar generasi muda di Sultra bebas dari ancaman Narkoba.
Ahmad Zainul selaku Korlap GMH mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba yang menjerat oknum-oknum sipir dan petugas lainnya dalam beberapa tahun terakhir, menjadi catatan buruk yang harus segera dievaluasi pemerintah.
“Kami juga meminta Kementerian Hukum dan Ham memperketat pengawasan, serta lebih tegas pada oknum atas kasus dugaan pengendalian peredaran Narkoba dalam Lapas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Zainul membeberkan, bahwa Kota Kendari Hari saat ini marak kasus pengedaran Narkoba, salah satunya jenis sabu siap Eledar dengan berat 139,68 gram berhasil disikat jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari, dan kembali berhasil meringkus pemilik Narkoba jenis sabu.
Tersangka yang berinisial MH ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Kendari, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Balanak, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat akan terjadi peredaran gelap Narkoba.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang yang bernama EN, yang saat ini berstatus Narapidana di Kantor Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” bebernya.
Kemudian, lanjut Ahmad Zainul, di hari yang sama juga, Satuan Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap JI (35), pengedar Narkoba di Jalan Manunggal I Kelurahan Punggaloba. Dari hasil penangkapan itu ditemukan barang bukti 39 sachet siap edar seberat 23,26 gram.

“Maka dari itu, maraknya pemberitaan media akhir-akhir ini dan laporan masyarakat membuat kami komitmen untuk mengawal persoalan ini,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Plh Kalapas kelas IIA Kendari, Al Jamin menegaskan, pihaknya selalu bekerjasama dengan kepolisian dan BNN untuk menindak pelaku penyalahgunaan Narkoba, terlebih petugas Lapas.
“Dalam pemberantasan Narkoba kami selalu berkoordinasi dan melibatkan kepolisian dan BNN, untuk menangkap para pelaku yang ada di dalam Lapas. Pengetatan dan pengawasan kita sudah lakukan baik pada warga binaan maupun pengunjung,” jelasnya.
Laporan: Ikas