TenggaraNews.com, MUNA – Seorang janda beranak dua, warga Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna berinisial DS tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Muna bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, Rabu 6 Februari 2019.
DS diamankan di Jalan Kontukowuna, Kecamatan Katobu ketika akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Penyergapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian segera ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba bersama Tim BNNK Muna, dengan membekuk pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Kepala BNNK Muna, La Hasariy di dampingi Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Syarifuddin mengatakan, dari tangan pelaku didapati satu sachet kristal bening isi sabu
“Iya, ada satu sachet jenis sabu yang di selipkan dibungkusan rokok setelah kami bekuk,” ucapnya kepada awak media, Kamis 7 Februari 2019.
Tak hanya berhenti di situ saja, aparat kemudian menggeledah tempat tinggal DS. Alhasil, kembali ditemukan barang bukti berupa slip transaksi ATM serta satu sachet kristal bening jenis sabu
“Dari keseluruhan barang bukti yang di amankannsebanyak 1,33 gram, dan DS sendiri menjalani rutinitasnya sebagai seorang kurir sejak 2018 lalu, dengan sekali pengantaran barang haram tersebut sebesar Rp1.500.000,” terangnya.
Celakanya, DS todak hanya menjadi kurir, Ibu rumah tangga ini juga diketahui menggunakan barang haram tersebut, hal itu diketahui berdasarkan dari hasil tes urin yang dilakukan oleh BNNK Muna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 nomor 35 Undang- Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun penjara.
(Phoyo/red)