TenggaraNews.com, KENDARI – Objek sengketa lahan yang dimohonkan oleh Kamal Pasya dinilai keliru. Pasalnya, letak objek di dalam sertifikat milik Kamal Pasya itu berada di Wuawua, sedangkan tanah yang disengketakan itu berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Olehnya itu, meski keputusan hukum sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap di MA, Maddatuang dan Damaris Sikatta bersikukuh mempertahankan hak miliknya.
Kuasa hukum Maddatuang dan Damaris Sikatta, Risal SH.,MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan mempertahankan hak-hak prisipalnya.
“Sehubungan dengan penyampaian Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bahwa akan dilaksanakan eksekusi lahan klien kami. Pada dasarnya, kami dari pihak kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum secara konstruktif, kami dalam posisi pemilik hak-hak pihak pemilik yang termohon eksekusi tidak akan melawan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya, Selasa 25 Agustus 2020.
Risal menambahkan, lahan milik Madatuang seluas 1500 hektare, sedangkan Damaris Sikatta seluas 900 hektare. Namun, dalam amar putusan tersebut, luas tanah yang diklaim milik Kamal Pasya hanya 1.800 hektare
“Kami memohon kepada pihak pengadilan, agar memperhatikan pelaporan polisi tentang dugaan pembuatan surat palsu yang di lakukan pemohon eksekusi,” ungkapkan.
Di tempat yang sama, Hasrun, SH juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun melakukan pengukuran untuk pengembalian batas-batas lahan milik kliennya.
“Yang perlu diketahui, ada kesalahan objek gugatan. Letak objek di dalam sertifikat milik Kamal Pasya itu berada di Wuawua, sedangkan tanah yang disengketakan itu, fisiknya berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Wilayah administrasi Wuawua dan Mandonga tidak pernah bergabung,” kata Hasrun.
Laporan: Erik Lerihardika Pandewolo









