TenggaraNews.com, KENDARI-Salah satu pemilik media online di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Irman melaporkan oknum Aparatu Sipil Negara (ASN) Pelabuhan Perikanan Samudara (PPS) Kendari berinisial LA di Polres Kendari.
Oknum LA dilapor karena telah menfitnah Irman S pelihara tuyul dan mencuri uang.
Irman idak terima dirinya difitnah pelihara tuyul dan mencuri uang. ‘’ Ini pencemaran nama baik, dia teriak-teriak uangnya hilang dan menuduh saya yang curi uangnya dari pelihara tuyul. Ini sudah berkali-kali dia tuduh, karena sudah kelewatan fitnahannya, melalui pengacara saya telah melaporkan masalah ini ke Polres Kendari, ‘’ ujar Irman saat ditemui awak media pada Selasa, 5 Juli 2022.
Bersama pengacara Mustdajab SH, Irman akhirnya melaporkan masalah ini ke Polres Kendari dua pekan lalu.
Dan saat ini pihaknya akan membawa saksi-saksi untuk memberikan keterangan ke Polres.
Menurut Kuasa Hukum Mustdajab SH, bahwa oknun ASN saudara LS ini patut diduga telah berniat secara sengaja melakukan tindak pidana penghinaan dengan mencemarkan nama baik pada klien kami.
‘’Ini sudah masuk tindak pidana penistaan dan penyebaran berita bohong/ fitnah sebagama diatur didalam Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 311 ayat 1 KUHPidana, Akibat dari perbuatan terlapor ini mengakibatkan nama baik keluarga besar klien kami tercemarkan,’’ paparnya,
Sementara penyidik Polres Kendari yang dikonfirmasi menangani laporan tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.
Laporan : Rustam