TenggaraNews.com, KENDARI – Dasar otak maling. Uang yang tersimpan dalam kotak amal di masjid saja berani digasak. Seperti yang terjadi di Masjid Madani, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekira pukul 08.00 Wita pada Kamis 3 Juni 2021.
Tanpa disadari, aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV). Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik itu, nampak seorang pria berbadan besar melancarkan aksinya saat kondisi sedang sunyi.
Sebelum membawa kabur kotak amal, pelaku yang diketahui berinisial EM (36) juga sempat lalu lalang dan memantau keadaan sekitar.
Aksi pencurian itu kemudian viral di media sosial Facebook (FB) atas unggahan akun Juhardin Dema.
“Mohon maaf teman-teman kami posting di FB berhubung ini yang kesekian kalinya terjadi pencurian di mesjid kami, siapa tau ada yang mengenal karena wajah nampak jelas, video serta gambar ini,” tulisnya dalam postingan yang sudah dibagikan ratusan kali itu.
Polsek Kemaraya Menangkap Pelaku
Polsek Kemaraya berhasil menangkap EM (36) warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau yang melakukan aksi pencurian isi kotak amal Masjid Madani sekira pukul 22.00 WITA pada Kamis 3 Juni 2021.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Beny Kuncoro menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
Awalnya tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek itu keluar dari penginapan Ilham di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, menuju Jembatan Teluk Kendari (JTK) mengendarai motor Honda Beat. Sesampainya di Kendari Beach, cuaca tiba-tiba gerimis, tersangka lalu berteduh di Masjid Al Madani.
“Saat itu pintu masjid tidak dikunci sehingga tersangka masuk ke dalam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Beny mengatakan, saat berada di dalam masjid, tersangka melihat ada kotak amal dan mengintip isinya. EM melihat ada uang dalam kotak amal sehingga timbul niat untuk mengambil isi kotak amal tersebut.
“Tersangka mengeluarkan sebuah obeng plat dari dalam tas, kemudian mencungkil engsel kunci dari 2 buah kotak amal,” bebernya.
Pelaku mengambil isi dari dua kotak amal tersebut dan dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan tempat itu menuju JTK, lalu pulang ke penginapan Ilham.
Di penginapan tersebut, tersangka menghitung uang curiannya, totalnya ada Rp 430 ribu. Baca Juga : Polsek Kemaraya Kendari Tangkap Pencuri Kotak Amal di Masjid “Rp 150 ribu digunakan bayar penginapan. Kemudian membeli minuman dingin, dan sisanya yang masih disimpan oleh tersangka yakni sebesar Rp 123 ribu,” kata Beny.
Akibat perbuatanya, EM dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan : Muh Beni









