TenggaraNews.com, KENDARI – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat terpadu dengan sejumlah pemangku kepentingan, terkait dengan pengelolaan kawasan wisata Pantai Toronipa pada Kamis, 29 Desember 2022.
Rapat tersebut digelar di Pulau Bokori,yang dipimpin langsung oleh Kadis Pariwisata Sultra, Belli dan dihadiri Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra Fahri Yamsul,serta Kadis Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe, Jahuddin.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra. Bahkan hadir juga pemerintah dan perwakilan masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Soropia, antara lain Sekretaris Camat Soropia, Lurah Toronipa, perwakilan Koramil, Polsek Soropia, masyarakat pemilik lahan, serta pengelola kawasan pantai Toronipa.
Mengawali rapat, Kadis Pariwisata Sultra Belli mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan memberi kejelasan mengenai tata kelola destinasi dan pengelolaan pengunjung di kawasan Toronipa, sekaligus mengecek kesiapan dan kesiapsiagaan pengamanan di momentum tahun baru.
“Kita berupaya meminimalisir potensi yang bisa menciptakan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Belli.
Sementara Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Konawe Jahuddin mengemukakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk peningkatan layanan di kawasan wisata Pantai Toronipa.
“Kita sudah menggelar rapat terpadu bersama OPD dari Konawe, Kapolsek, Danramil, Camat, pengelola, dan warga Toronipa dan beberapa keputusan sudah disepakati,” kata Jahuddin.
Lanjutnya,Jahuddin juga turut menyampaikan ucapan terima kasih epada Gubernur Sultra yang telah membangun fasilitas jalan wisata di Toronipa.
“Kami pemerintah Kabupaten Konawe mengucapakan terima kasih kepada Gubernur Sultra atas fasilitas pantai. Olehnya itu semuanya harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jahuddin.
Diketahui bahwa khusus untuk retribusi masuk, dikenakan biaya Rp 10 ribu per orang, bukan berdasarkan jenis kendaraan.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Namun, ketentuan Perda tersebut akan berakhir pada Desember ini dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak.
Dengan demikian, pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pungutan retribusi kepada pengunjung dan Pemerintah daerah hanya akan mendapatkan pendapatan melalui pajak yang ditarik dari usaha-usaha yang dimiliki oleh masyarakat dalam kawasan wisata
Terkait dengan tarif sewa gazebo, toilet, dan kamar mandi, yang merupakan fasilitas masyarakat setempat, akan dilakukan pengaturan agar tarifnya tidak terlalu tinggi.
Lebih lanjut, Jahuddin juga mengatakan bahwa terkait dengan biaya parkir yang dikeluhkan banyak pengunjung, Pemda Konawe juga telah memerintahkan agar papan-papan pengumuman tentang parkir segera dicabut, dan tidak ada sama sekali pungutan untuk parkir.
“Pemda Konawe juga memerintahkan agar petugas mengenakan baju seragam dan tanda pengenal yang jelas,” pungkasnya.
Laporan : Munir