TenggaraNews.com, KENDARI – Pedagang Pasar Panjang bersikukuh tak mau lapak-lapak mereka dibongkar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, yang agendanya dilakukan hari ini, Rabu 16 Januari 2019. Sebagai bentuk penolakan, para pedagang bersatu menutup akses masuk aparat penegak Perda tersebut, dengan membakar ban dan merapatkan barisan.
Di sisi lain, barisan Satpol PP Kota Kendari juga nampak siap melakukan penertiban, dengan menurunkan ratusan anggotanya dan diback up dari aparat kepolisian serta TNI. Tak hanya itu saja, satu unit excavator juga disiapkan.
Kendati demikian, kelompok pedagang yang dipimpin oleh aktivis muda, Bram Barakatino juga keukeh tak akan membiarkan apa yang menjadi hak mereka dihancurkan, sembari meneriakan bahwa rencana penertiban merupakan inisiatif dari Kasat Pol PP, Amir Hasan, bukan perintah dari Walikota. Selain itu, penertiban yang hendak dilakukan Satpol PP dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Panjang, Bram Barakatino menegaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari lalu, pihak DPRD Kota Kendari menjelaskan bahwa aktivitas jual beli masyarakat di kawasan relokasi pedagang Pasar Sentral Wuawua itu tak melanggar. Sebab, berdasarkan RTRW kota, wilayah Wuawua memang diperuntukan pada aktivitas industri.

Menurut Bram, Pemkot nampak aneh, memaksakan kehendak mereka untuk membongkar lapak yang dibangun di atas lahan milik masyarakat. Olehnya itu, mantan Ketua DPC Pospera Kota Kendari ini meminta, agar Pemkot menunjukan UU yang menyatakan larangan kepada masyarakat berjualan di atas lahan milik sendiri, dalam rangka mempertahankan hidup di tengah himpitan perwlekonomian.
“Seharusnya Perwali maupun Perda yang dibuat itu harus bisa menjabarkan UU dengan baik, bukan justru kesannya malah aturan daerah itu melemahkan UU, yang notabene posisi kekuatan hukumnya jelas lebih tinggi,” tegas Bram.
Ditengah hiruk pikuk aksi penolakan tersebut, anggota DPRD Kota Kendari, Lawama hadir dengan alasan untuk mempertahankan marwah lembaga legislatif. Sebab, pihaknya sudah melayangkan rekomendasi kepada Pemkot, terkait peninjauan kembali terhadap aktivitas di kawasan tersebut.
“Kami kan sudah memberikan rekomendasi peninjauan kembali, agar tidak dilakukan penertiban sebelum ada kepastian dan kejelasan terhadap solusi bagi merely (pedagang),” jelas politisi PDIP itu.
Sebelumnya, aparat kepolisian sempat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, agar bisa melahirkan kesepakatan bersama tanpa adanya tindakan anarkisme. Akan tetapi, upaya tersebut nihil, karena pihak Satpol PP bersikukuh akan tetap melakuka penertiban, sedangkan kubu pedagang dengan tegas menolak dan akan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan hak-hak mereka.
Sehingga suasana nampak semakin riuh, karena kedua belah pihak saling teriak dan ngotot-ngototan akan pendirian masing-masing.
Untung saja, Plt. Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir cepat tiba dilokasi, sehingga tak ada aksi kekerasan yang terjadi. Sulkarnain yang didampingi Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi berinisiatif berkomunikasi langsung dengan pedagang melalui perwakilannya, Bram Barakatino dan anggoota DPRD Kota Kendari, Lawama.
Melalui diskusi tersebut, Ketua DPD PKS Kota Kendari ini menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap aktivitas di kawasan tersebut. Keputusan itu sudah bulat dan tidak ada tawar menawar lagi.
Karena, Pemkot ingin melakukan penataan kota yang lebih baik lagi. Jika keberadaan eks Pasar Panjang dibiarkan secara berlarut-larut, dengan dasar dan alasan karena masyarakat berjualan di atas lahan milik sendiri, maka dikwatirkan akan berdamapak pada menjamurnya pasar serupa di lokasi lain.
Selain itu, kata dia, keberadaan pasar illegal tersebut juga berdampak pada sepinya Pasar Sentral Wuawua, karena masyarakat masih memiliki pasar alternatif yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Sentral.
“Kasihan juga pdagang di pasar sentral, kondisinya sepi pembeli karena di sini (eks Pasar Panjang) masih aktif. Ini tanggung jawab saya juga dunia akhirat. Kita ini kan mau menata kota ini dengan baik, kalau tidak mau diatur maka kota kita ini tak akan maju,” bebernya.
Terkait solusi, Sulkarnain sudah mengeluarkan kebijakan menggratiskan sewa kios kepada pedagang dari eks. Pasar Panjang selama satu tahun di Pasar Sentral Wuawua. Tak hanya itu, untuk memancing para pembeli berkunjung ke pasar sentral tersebut, pihaknya juga sedang menggodok berbagai event untuk digelar di pasar sentral ini.
Akan tetapi, penjelasan Sulkarnain tak diindahkan dan pedagang tetap menolak penertiban lapak mereka. Alhasil, Lawama dan Bram Barakatino meminta kebijakan Plt. Walikota Kendari, agar bersedia membuka ruang diskusi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari serta perwakilan pedagang melalui RDP.
Dan Sulkarnain mengamini opsi tersebut, dengan syarat bahwa pedagang harus siap menerima apapun keputusan dalam RDP tersebut, dan bersedia pindah ke Pasar Sentral Wuawua. Kesepakatan tersebut menjadikan suasana kembali cair, dan barisan pedagang membubarkan diri secara suka rela, sedangkan pihak Satpol PP beserta aparat kepolisian dan TNI juga membubarkan diri dan kembali ke kantor masing-masing. (Ikas)