TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) Paud/TK, terkait dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, dengan terdakwa La Ira dan Laode Hairil Anwar bakal memasuki sidang tuntutan yang rencananya akan digelar pekan depan.
Selain itu, dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor /PHI Klas I A Kendari, telah menghadirkan 16 orang saksi dari kepala sekolah PAUD/TK, diantarannya Ketua PAUD di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Bau-bau dan Kepala Bidang (Kabid) Pelaksana Luar Sekolah (PLS) Diknas Baubau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Abuhar SH mengungkapkan, dalam waktu dekat ini kedua terdakwa yakni La Ira serta Laode Khairil Anwar bakal segera menjalani sidang tuntutan di PN Kendari.
“Jadi, saksi yang dihadirkan semuanya kita sudah ambil keterangannya, sidang pemeriksaan terdakwa juga sudah selesai. Agendannya tinggal tunggu sidang tuntutan Selasa depan,” katanya, Senin 13 November 2017.
Dari pemeriksaan ke 16 saksi yang telah dihadirkan di persidangan, semua saksi membenarkan bahwa kedua terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran proyek, yang bersumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Fakta persidangan, keterangan semua saksi itu sama, mereka menyebutkan bahwa dananya di potong La Ira, tapi yang terakhir itu mereka belikan alat peraga. Hanya memang ada beberapa item yang tidak cukup, baik itu APE dalam maupun luar ada beberapa yang tidak cukup itemnya,” pungkas Abuhar.
Awalnya kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu, dimana saat itu, 14 PAUD/TK se Kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian dan Kebudayaan pusat. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.
Selain itu, anggaran proyek sebesar Rp 300 juta untuk tiap-tiap Sekolah PAUD/ TK, Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam dugaan korupsi pengaadaan APE Paud/ TK Kota Bau-bau, negara dirugikan sebesar Rp 160 juta. Sehinga perbuatan keduanya pun disangkakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jounto Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









