TenggaraNews.com, KENDARI – Jumirlan (26) tega menganiaya teman kerjanya dengan menggunakan sebilah parang, akibat pengaruh alkohol.
Kejadian itu terjadi di bangsal pembuatan batako,Perumahan BTN Resky 3,Kelurahan Anggoeya ,Kecamatan Poasia pada Jumat 3 Maret 2023,sekitar pukul 10:30 WITA
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengatakan bahwa awalnya pelaku menjemput korban bernama Sumardin(22) di rumahnya untuk menuju ke bangsal tempat di mana pelaku bekerja.
Di tempat tersebut, seketika pelaku mengajak korban untuk minum alkohol.
“Pelaku mengendarai sepeda motor menjemput korban di kediamannya dengan maksud untuk sama – sama meminum miras di bangsal tempat pembuatan batako,tempat pelaku bekerja,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari,AKP Fitrayadi
Saat meminum Miras,terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban, hingga korban kena pukulan oleh pelaku.
“Sekitar pukul 01.47 wita (sabtu dini hari), saat sedang meminum miras, kemudian terjadi perselisihan antara tersangka dan korban dan saat itu korban sempat di pukul oleh tersangka,” tuturnya
Selanjutnya,Fitrayadi menjelaskan bahwa usai meminum Miras,korban meninggalkan pelaku dan tidur di tempat Bangsal teman pelaku tidur.
“Pada pukul 02.30 Wita, korban yang tidur disamping dua teman pelaku, tiba – tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan mengayunkan parang berkali-kali kearah tubuh korban dan seketika dua orang yang baring di samping korban langsung bangun dan berlarian ketakutan karena takut terkena parang,” jelasnya.
Kemudian, dua orang teman pelaku itu mendatangi korban dan melihat korban telah terluka dan banyak mengeluarkan darah.
Korban dilarikan ke rumah sakit Abunawas Kendari guna mendapatkan pertolongan medis
Lebih jauh,mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menuturkan bahwa setelah menerima laporan,personel Polsek Poasia langsung mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang dan melakukan pencarian ke kediaman pelaku.
“Pada Hari Sabtu,4 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 Wita,pelaku datang menyerahkan diri di Polsek Poasia dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Fitrayadi.
Laporan : Munir
Editor : Rustam