TenggaraNews.com, KENDARI – Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun para pekerja informal di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, sejak Selasa 14 April 2020.
Disnakertrans Provinsi Sultra memang membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan, tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemic Covid-19.
Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaktertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim mengatakan, hingga Kamis 16 April pukul 11.00 Wita, tercatat ada 35 perusahaan dan 1018 karyawan yang dirumahkan, dan sebanyak 42 di PHK, totalnya 1060 tenaga kerja.
“Sampai hari ini, sudah 59 pekerja yang mendaftar, nantinya akan dihimpun Disnakertrans Sultra untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, ” jelas Kabid PHI dan Jamsostek.
Dia juga menambahkan, pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja, melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK, serta pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).
“Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Zaemu Alwi menjelasjan, bahwa pihaknya akan terus membantu untuk mereka yang terkena dampak Covid-19, yang tidak bisa mengakses datanya sendiri melalui atau website www.prakerja.go.id.
“Untuk kuota Sultra sebanyak 37.320 pekerja, sebenarnya ini peruntukannya bagi mereka yang mencari pekerjaan, tapi karena ada Covid-19, pemerintah merubah kebijakan tersebut agar pekeja yang di rumahkan dan di PHK oleh perusahaannya bisa terakomodir, ” tutup Kadis Nakertrans Sultra.
Laporan: Ikas