TenggaraNews.com, LANGARA – Kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan tersangka Tasman terhadap M (15) yang terjadi di Desa Langkowala, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dihentikan penyelidikannya. Alasannya telah dilakukan mediasi damai.
Padahal kasus ini, pasca penangkapan aparat kepolisian di Langara, Ibukota Kabupaten Konkep, medio 19 Juni 2020, tersangka Tasman dibawa ke Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Anehnya setelah tersangka dibawa ke Polresta Kendari, kasus ini jadi buram. Belakangan keluarga M yang jadi korban pencabulan, mengetahui telah terjadi mediasi damai.
Keluarga M, tidak menerima mediasi damai itu. Adalah Nurhani (55), tante M korban yang melaporkan pencabulan ke polisi, tidak menerima jika kasus ini dihentikan penyelidikannya.
Nurhani minta keadilan dari pihak kepolisian, atas kasus yang menimpa anak dari saudaranya itu. Karena, selain berstatus sebagai tante dari korban, terungkap bahwa korban telah tinggal di rumah Nurhani sejak satu tahun yang lalu. Korban sudah menjadi hak asuh dari anak itu, sejak ayahnya meninggal dunia.
“Ia, keberatan karena tanpa sepengetahuan saya, proses hukumnya dihentikan. Kami keluarga minta keadilan dari pihak kepolisian, harus diusut tuntas,” kata Nurhani saat ditemui awak media, Senin 13 Juli 2020.
Nurhani juga berharap agar kasus tersebut dapat terus diproses demi adanya keadilan hukum di negara ini.
“Harapan kami supaya berlanjut ini kasus, saya juga sudah pernah di tanya-tanya waktu di Polres, tapi tidak ada kelanjutannya malah ini Tasman sudah di lepas mi,” harapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kasus asusila ini, Kapolres Kendari yang dihubungi melalui telpon What’sApp, belum memberikan jawaban.
Laporan : Ivhan









